GUNUNGHALU - BANDUNG BARAT - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Gununghalu Akp Maman Maulana Ismail S.Pd memberi arahan terkait disiplin Anggota Polri dalam penyelengaraan pemilu yang diatur dalam perkap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“sederet Rangkaian kegiatan dalam Operasi Mantap Brata Lodaya tentunya kesiapan personil itu penting agar menjaga stamina dan kesehatan mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, selain itu agar personil menjaga
dalam penyelengaraan Pemilu 2024, laksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, tidak melakukan hal hal yang merugikan diri sendiri dan institusi serta Monitoring perkembangan situasi baik di lingkungan masyarakat atau di media sosial’’ Ungkap Akp Maman saat memberikan sambutan dalam kegiatan ‘Jam Pimpinan’ di kantor Polsek gununghalu. Rabu (07/02/2024)
Maman menambahkan “Seiring dengan berjalannya tahapan demi tahapan pada penyelenggaraan pemilu 2024, peningkatan eskalasi politik tentunya akan senantiasa mengiringi, untuk itu kepada Unit Intela dan Unit Binmas saya tekankan untuk lebih intens laksanakan kegiatan Penggalangan dan preemtif untuk menjaga setabilitias keamanan di wikayah Hukum Polsek Gununghalu”.
Penulis: Suryadi